Manajemen Kurikulum Pendidikan Agama Kristen Dalam Gereja Bagi Disabilitas
Abstract
In accordance with the principle of equity justice in education management, every member of the church has the right to an education, including church members with limited abilities or disabilities. Even though they experience limitations such as just sitting in a wheelchair, experiencing visual impairment, speech and other conditions, they still have the right to access educational services. There is no curriculum for congregations with disabilities, both adult congregations and children with special needs (ABK). This study aims to examine the curriculum management of Christian Religious Education in the church related to services to the congregation in the congregation. This research uses qualitative methods with a literature study approach. The results of the study revealed that the church needs to develop a management of Christian Religious Learning specifically for congregations with disabilities. It is based on the text of Psalm 139:16 which states that every human being is created noble and miraculous. In other words, congregants with disabilities also have the same right to christian teaching and education in the church.
Sesuai dengan prinsip equity keadilan dalam manajemen pendidikan maka setiap anggota gereja berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anggota gereja dengan kemampuan yang terbatas atau disabilitas. Walupun mereka mengalami keterbatasan seperti hanya duduk di kursi roda, mengalami tuna netra, wicara dan kondisi lainya mereka tetap memiliki hak akses terhadap layanan pendidikan. Belum adanya kurikulum bagi jemaat dengan disabilitas, baik jemaat dewasa maupun anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manajemen kurikulum Pendidikan Agama Kristen dalam gereja terkait layanan pada jemaat disabiltas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa gereja perlu menyusun manajemen Pembelajaran Agama Kristen khusus jemaat disabilitas. Hal ini didasarkan pada teks Mazmur 139:16 yang menyatakan bahwa setiap manusia diciptakan mulia dan ajaib. Dengan kata lain, jemaat dengan disabilitas pun memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengajaran dan Pendidikan Agama Kristen dalam gereja.
Downloads
References
Afrianty, Dina. Thohari, Slamet. dkk. Panduan Pembelajaran Daring Bagi Mahasiswa Dengan Disabilitas Fisik. Edited by Yulita Priyoningsih. 1st ed. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, 2020:5.
Erawati, Leli Ika. Sudjarwo. Sinaga, Margareta Risma. “Pendidikan Karakter Bangsa Pada Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Pendidikan Inklusif.” Jurnal Studi Sosial Vol 4. No 1 (2016): 22.
Helaluddin, and Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Pertama. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019.
Herawati, Ineu Nenden. “Pendidikan Inklusif.” Bandung, 2016.
Hernawati, Kuswari. “E-Learning Untuk Siswa Berkebutuhan Khusus.” In Matematika Dan Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran, 139, 140. Yogyakarta: UNY, 2011.
Kumal, Dea Dane. “Tinjauan Kritis Dari Perspektif Teori Kurikulum Terhadap Isi Dan Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Agama Kristen Untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Di Salatiga.” Universitas Kristen Satya Wacana, 2015.
Lickona, Thomas. Educating For Character. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012.
Maftuhatin, Lilik. “Evaluasi Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di Kelas Inklusif Di SD Plus Darul ‘Ulum Jombang.” Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, no. No 2. (2014): 204.
Mubasyaroh. Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Anak Berkesulitan Belajar ; Analisis Penanganan Berbasis Bimbingan Konseling Islam, Vol. 3 ELEMENTARY 256 (2015).
Nambobu, M Syahmia. “Laporan Praktikum Genetika Kariotipe.” Manokuari, 2019.
Pendidikan, Kementrian. Pedoman Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen Dan Budi Pekerti. Kurikulum. Jakarta: Kementrian Pendidikan, 2014.
Prasetyo, Adi Franciscus. “Situasi Penyandang Disabilitas.” In Bulitin Data Dan Informasi Kesehatan, 2nd ed., 33. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2014. jendela_datinkes@depkes.go.id.
Pusat, Pemerintah. Undang-undang (UU) tentang Penyandang Disabilitas, Pub. L. No. LN.2016/NO.69, TLN, 2 (2016).
Rahayu, Ayu. Andini, Westri Dinar. Utaminingsih, Retno. “Analisis Hambatan Perkembangan Belajar Pada Siswa Learning Disabilities Di SD Taman Muda Ibu Pawiyatan Yogyakarta.” Inclusive: Journal of Special Education Vol.1, no. N0.1 (2019): 42–43.
RI, Kementrian Kesehatan. “Buetin Jendela Data Dan Informasi Kesehatan.” In Situasi Penyandang Disabilitas, edited by Tim Redaksi, Semester I., 1–3. Jakarta: Kemetrian Kesehatan Republik Indonesia, 2014.
Simanjuntak, M Junihot. “Belajar Sebagai Identitas Dan Tugas Gereja.” JAFFRAY Vol. 16, no. No. 1 (2018): 2. https://doi.org/10.25278/jj71.v16i1.279.
Sinulingga, Novsima Isabella. “KEINDAHAN DALAM DISABILITAS: Sebuah Konstruksi Teologi Disabilitas Intelektual.” Indonesian Journal of Theology Vol.3, no. No.1 (2015): 21.
Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Sunanto, Juang. Hidayat. “Desain Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Kelas Inklusif.” JASSI_anakku Vol. 17, no. No. 1 (2016): 48.
Widjaja, Hengki, Imron, Putrawan, dan Kurnia Bobby. “Manajemen Pendidikan Agama Kristen Melalui Pelayanan Penggembalaan Dalam Kelompok Sel.” EDUKASI Vol 18, no. No. 2 (2020): 161.
Copyright (c) 2022 Amus Mauleky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © 2019. Published by STTIK Kupang - Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH). All Right Reserved.