Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige Tahun 2017
Abstract
The objective of this research is to know dominant factors which evoke Christian married couple divorce based on finding of Balige State Court in 2107 in efforts prevention by church for the people of Toba Samosir. This research use descriptive qualitative approach with documents analysis method. Data analysis carried out by doing interpretation the result of qualitative data analysis, after act of ranking grades and percentage be done. The act of data analysis is done since team of researcher start doing data classification (coding) within effective reading. Data interpretation is done by two stages, first interpretation of each data item and second, interpretation of all data. The result of data interpretation indicate insufficient family financial factor occupy in the highest sequence, which causing constantly dispute and no hope for living in harmonious anymore. The result of this research, then, posses coherence with Chapter 19 Government Regulation No. 9/1975 regarding Law Implementation No. 1/1974 and base theories of married couple experts.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dominan yang menyebabkan perceraian berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige tahun 2017 dalam upaya penanggulangan yang dilakukan oleh gereja bagi masyarakat Toba Samosir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode analisis dokumen. Analisis data dilakukan dengan menginterpretasikan hasil analisis data kualitatif, setelah penyusunan persentase dan ranking dilakukan. Tindakan analisis data dilakukan sejak para peneliti mulai melakukan klasifikasi (pengkodean) melalui pembacaan efektif dokumen. Kemudian peneliti akan melakukan interpretasi data dengan dua tahap, yaitu interpretasi data setiap item dan interpretasi keseluruhan data. Hasil interpretasi analisis data menunjukkan bahwa faktor keuangan yang tidak mencukupi menempati urutan tertinggi, yang menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Dengan demikian hasil penelitian ini memiliki koherensi dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga landasan teori-teori para ahli.
Downloads
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Charlton, T. Latin Dictrionary. Great Britain: Oxford University, 1980.
Clarke, Lynda | Berrington, Ann. Socio-Demographic Predictors of Divorce. London,: University of Southampton, 1999.
Hasting, James. Dictionary of The Bible Vol. III. New York: Charles Scribner’s Son, 1950.
Levinger, George | Moles, Oliver C. Divorce and Separation, Context, Causes and Consequences. New York: Bank Books, 1979.
Manalu, Parluhutan. Pernikahan. Yogyakarta: Andi, 2015.
Prawiroharmidjojo, R. Soetodjo, dan Saefuddin, Aziz. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni, 1986.
Roberti, Franscesco Cardinal. Dictionary of Moral Theology. USA: Newman, 1962.
Simanjuntak, P. N. H. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Keluarga: Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1985.
Stanley, Scott M., | Markman, Howard J., “Preventing Marital Distress Through Communication And Conflict Management Training: A Four And Five Year Follow-Up”, Journal of Consulting and Clinical Psychology, Vol. 62, No. 1, 1993, hlm. 70-77.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Jurnal
Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, http://hukum. studentjournal.ub.ac.id/ index.php/hukum/article/view/ 2253/1402 Tahun 2011, diakses tgl. 14 Juli 2018 pkl. 17:32.
Wawancara
Aser Limbong, wawancara oleh Tim Peneliti, Tarutung, Indonesia, 04 Pebruari 2018.
Copyright © 2019. Published by STTIK Kupang - Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH). All Right Reserved.